get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kadis Pendidikan Seram Bagian Barat Dihukum Satu Tahun Penjara

Ketua Komisi B DPRD Tanimbar Akui Terima 100 Juta, Dana 350 Juta Mengalir ke BPK Maluku

Rabu, 29 November 2023 | 08:12 WIB
header img
Pengadilan Tipikor pad Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang, juga terungkap, PemkabTanimbar juga  menggelontorkan dana sebesar Rp350 juta untuk mengamankan Opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK RI  Perwakilan Maluku, setelah melakukan audit laporan keuangan 

Sementara itu, dalam keterangannya, saksi Jeditya mengaku sebagai orang yang diminta untuk membantu mengantarkan uang senilai Rp350 juta kepada Sulistyo yang merupakan anggota BPK RI untuk mengamankan opini WTP tahun 2020 Kabupaten Tanimbar. 

"Benar saya yang mengantarkan uang Rp350 juta kepada Sulistyo, Anggota BPK RI bidang pengendali teknis tim Audit, di hotel Bis sesuai permintaan, ketika diantara kepada saya oleh Saksi Albyan Touwelly," ungkapnya.

Uang tersebut kata dia, dimaksudkan untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

"Benar mereka sendiri yang meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan kepala BPKAD Jonas Batlayeri,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Tanimbar, Jonas Batlayeri mengaku, nilai yang diminta BPK RI sebesar  Rp450 juta, namun terjadi tawar-menawar hingga disepakati Rp350 juta. 

"Apa yang disampaikan pak Edi tidak benar soal nilainya. Yang diminta awal Rp450 juta akan tetapi saya sampaikan bahwa " Apakah tidak terlalu mahal, lalu jawab Sulistyo " Kalau gitu bisa dikurangi" Sehingga kami setuju di angka Rp350 juta. Besoknya saya perintahkan Sekretaris Maria Gorety untuk siapkan dan Albyan Touwelly  mengantarkan, " ucap terdakwa Jonas.

Hakim juga sempat menyentil tentang tindakan BPK sebagai lembaga Audit yang bersih namun dikotori lewat praktek-praktek tidak terpuji.  

"Cara yang dilakukan oleh BPK RI benar atau salah. jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti dilakukan supaya bersih ternyata dilakukan dengan cara kotor, " ujar Hakim Athonius Sampe Samine. 

Diketahui dalam kasus ini terdapat enam tetdakwa. Mereka adalah, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut