get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah Dituntut 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 02:47 WIB
header img
Sidang perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah Askam Tuasikal 8 tahun penjara.

Askam Tuasikal bersama dua rekannya Oktovianus Noya (mantan Manejer Dana BOS) dan Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya) merupakan terdakwa dugaan korupsi anggaran dana BOS 2020-2021

Selain hukuman badan, Tuasikal juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Kadis Dikbud Maluku Tengah itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy dilakukan pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Junita Sahepaty.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut