Soumena menyatakan bahwa kasus ini akan diusut lebih lanjut, dengan beberapa saksi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita masih harus minta keterangan sejumlah saksi lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyelidiki dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.
Anggaran sertifikasi senilai Rp31 miliar diketahui telah dicairkan, namun tidak sampai kepada para guru yang bersangkutan.
Diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan pengambilan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Teddy Salampessy, serta bendahara dan Pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda.
Pj Bupati telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (19/1/2024).
Editor : Nevy Hetharia