TERNATE, iNewsAmbon.id - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangkap seorang oknum pegawai Lapas Ternate yang diidentifikasi sebagai IK, beserta dua warga binaan Lapas Ternate bernama AR dan AL.
Penangkapan ini dilakukan di rumah dinas IK setelah BNNP menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, yang dititipkan di kapal Manado menuju Ternate.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala, menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan tersangka saat menerima paket tersebut di rumah dinas IK.
Paket tersebut sebelumnya direncanakan untuk diserahkan kepada RR, seorang warga binaan Lapas Ternate, yang merupakan target operasi.
Selain itu, dari pengembangan lebih lanjut, petugas BNNP berhasil menangkap juga AR dan AL, yang diduga sebagai penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.
Dalam operasi ini, barang bukti yang disita termasuk satu plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat bruto +96,78 gram, serta barang-barang non narkotika lainnya seperti pakaian, perangkat telepon seluler, dan kartu SIM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Brigjen Pol Deni Dharmapala menambahkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap menjadi prioritas, dan BNNP Malut telah berhasil menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dengan menyita sabu seberat 117,35 gram.
Estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp351 juta, dengan asumsi harga per gram sabu sebesar Rp3 juta.
Editor : Nevy Hetharia