JAKARTA, iNewsAmbon.id - Kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan digugat keabasahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan akan disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail mengatakan proses pemilihan Pimpinan KPK Jilid VI didapati cacat formil. "Bagi kami, Pimpinan KPK yang diangkat sekarang ini tidak sah ini, (sehingga) tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).
"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta