AMBON, iNewsAmbon.id - Gubernur Maluku Murad Ismail (MI) yang telah menjabat sejak April 2019 atau selama 4 tahun 3 bulan, ternyata belum satu kali pun ikut hadir pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubmal Tahun 2022, Selasa (4/7/2023).
Yang mengungkap soal itu adalah legislator Richard Rahakbauw, mewakili Fraksi Golkar yang menyoroti tentang ketidakhadiran MI selama hampir lima tahun menahkodai pemerintahan di Provinsi Maluku.
“Selama lima tahun, gubernur hanya datang pada saat melantik pimpinan DPRD dan hanya ada pada saat HUT Provinsi Maluku. Jadi bisa dikatakan dihitung dengan jari,” ungkapnya.
Rahakbauw juga menyoroti pernyataan MI pada saat momentum Idul Adha beberapa waktu lalu yang menyebut Benhur Watubun belum layak menjadi Ketua DPRD Maluku.
“Pernyataan Gubernur Murad Ismail menciderai lembaga DPRD. Lembaga ini telah dilecehkan. Jika kami balikkan narasi tersebut, saudara gubernur tidak pernah hadir dan tidak pantas menjadi gubernur, maka narasi sama,” tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait