AMBON, iNewsAmbon.id - Pekan ini, isu penggunaan dana hibah Pemprov Maluku kepada Kwarda Pramuka Maluku sedang merebak. Ini berawal dari pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada pers, Selasa (18/7/2023).
Tapi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Sandy Wattimena mengklarifikasi dugaan fiktif tersebut dan menegaskan penggunaan dana hibah dimaksud sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Berikut kontroversi soal dugaan penggunaan dana hibah yang ditangarai fiktif versi Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary dan klarifikasi versi Kadispora Maluku Sandy Wattimena.
Versi Samson Attapary
Pada Selasa 18 Juli, Samson Atapary menyebut Komisi IV DPRD Maluku menemukan dugaan penggunaan dana hibah untuk kegiatan kepramukaan di Maluku tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar fiktif.
Pasalnya, dalam laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkuak penggunaan dana kegiatan pramuka Rp 2,5 miliar. Namun, ketika dikonfirmasi ke pengurus Kwarda Maluku, mereka justru mengaku tidak tahu menahu terkait penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar itu sehingga masuk dalam DIM.
“Kemarin dalam pembahasan kita coba melakukan konfirmasi dengan OPD terkait yakni Dispora Maluku, tetapi tidak hadir, lalu kita coba konfirmasi secara informal di pengurus Kwarda dan terungkap jika tidak ada penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait