Dijelaskan Sandi, dana hibah tersebut telah dicairkan dalam empat tahap langsung ke rekening penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
"Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana dan penggunaan dana serta pelaporannya sudah dilakukan Kwarda Pramuka," katanya.
Sandi juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa ketua dan bendahara Kwarda Pramuka Maluku membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana hibah tersebut.
"Hal itu tidak benar karena laporan setiap kegiatan itu ada dalam empat buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya itu dapat dilihat karena pemerintah daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.
Sandy juga menegaskan bahwa dana hibah Rp2 miliar tahun 2022 yang disalurkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait