Hal ini yang membuat pihak dari komisi memasukan masalah ini dalam DIM, sehingga butuh penjelasan lanjut dari OPD terkait,”kata Atapary seraya mempertegas, OPD terkait harus bisa menjelaskan secara rinci sehingga tidak menjadi bola liar dikemudian hari.
Atapary menambahkan, sebagian besar pengurus kwarda juga justru mempertanyakan dana hibah Rp 2,5 miliar. Apalagi, tidak ada kegiatan tetapi sudah ada laporan penggunaan anggaran.
Dirinya mengakui, dari informasi yang diterima pihak komisi, dana hibah tersebut dikelola oleh Ketua Widya Murad dan Bendahara Kwarda Maluku.
Versi Sandy Wattimena
Pada Sabtu (22/7/2023), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Sandy Wattimena menegaskan bahwa dana hibah Rp2 miliar tahun 2022 yang disalurkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana hibah kepada Kwarda Pramuka pada tahun 2022 sebenarnya sebesar Rp2 miliar, bukan Rp2,5 miliar seperti yang ada di pemberitaan," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Sandi Wattimena.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait