Saksi Maria juga menguatkan keterangan saksi Touwelly, kalau keduanya secara bersama mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery, Mantan Ketua DPRD KKT.
“Ia benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery,” sebutnya tegas.
Disisi lain, saksi Friska Magdalena Simanjuntak mengaku dirinya dalam tahun itu hanya melaksanakan perjalanan dinas sebanyak tiga kali, namun dibuat fiktif sebanyak 23 kali sehingga totalnya menjadi 26 perjalanan dinas.
Selain itu, uang perjalanan dinas yang diterimanya dan tidak diterimanya juga bervariasi dari kecamatan yang terdekat.
“Saya hanya tiga kali melakukan perjalanan dinas, untuk 23 lainnya saya hanya tanda tangan tetapi tidak pernah menerima uang dari ke 23 perjalanan tersebut. Dirinya menegaskan jika tanda tangan yang dilakukannya atas perintah Klementina Oratmangun yang juga diperintahkan langsung oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri,“ tandansya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim Harris Tewa mengapresiasi para saksi yang sudah buka-bukaan soal kejahatan korupsi yang terjadi KKT. Haris juga meminta dengan tegas kepada Jaksa, untuk mereka, nama-nama yang disebutkan untuk dihadirkan dalam persidangan berikut.
“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery - red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan,“ ujar hakim Haris Tewa sebelum menutup sidang.
Diketahui dalam kasus ini terdapat enam tetdakwa. Mereka adalah, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait