AMBON, iNewsAmbon.id - Sidang perkara korupsi SPPD Fiktif Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Sejumlah saksi dihadirkan majelis hakim untuk mengungkap lebih jauh aliran dana pada kasus tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Apolonia Laratmase yang hadir sebagai saksi pada Senin (27/11/2023) mengaku menerima uang Rp100 juta dalam dua tahap. Yakni 90 juta pada 2019 dan 10 juta pada 2021.
“Tahun 2020 saya tidak pernah menerima uang. Memang pernah tetapi ditahun 2019 dan itu saya berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, kemudian Petrus Fatlolon perintahkan Jonas, Maria Gorety dan Albyan tetapi itu uang di tahun 2019 dan itu bukan untuk saya saja tetapi untuk kami para partai pendukung, " kata Laratmase.
Ketua Tim PH terdakwa Anthony Hatane dalam sidang meminta agar nama-nama anggota DPRD yang disebutkan sejumlah saksi pada sidang sebelumnya, ikut dihadirkan sebagai saksi.
Mereka yang telah disebut menerima uang Korupsi BPKAD adalah Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat.
Mendengar permintaan PH, Hakim langsung perintahkan JPU untuk mendata para penerima dana SPPD fiktif.
"Pak Jaksa tolong list semua nama nama yang terima untuk dihadirkan pada sidang tanggal 4 Desember nanti, termasuk Mantan Bupati Petrus Fatlolon. Tidak perduli dia siapa, mau bupati atau tidak kami tidak perduli, harus dihadirkan. Jika mereka tidak hadir Jaksa tolong kurung selama 14 hari jika melawan perintah pengadilan, " tegas Haris Tewa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait