Pelaku mengaku menganiaya dengan cara menampar korban dan menghantam di bagian kepala.
"Tak sampai di situ pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang," ujar Kapolres.
Akhirnya korban mengadu kepada bibi korban perihal perlakuan keji suaminya, namun bibi korban tersebut tidak dapat menjemput malam itu karena sedang berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.
Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.
Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) Lebih Sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait