JAKARTA, iNewsAmbon.id - Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Senin (18/12/2023), Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan pantauan, Abdul Gani tampak keluar dari salah satu ruangan, Rabu (20/12/2023) pukul 10.42 WIB.
Dia digiring menuju ruang konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol.
Selain Abdul Gani, tampak lima orang lain yang turut mengenakan rompi oranye. Mereka turut dibawa ke ruang konferensi pers bersama sang gubernur.
“Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait