AMBON, iNewsAmbon.id – Gugatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan sejumlah kepala daerah terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.
Dengan adanya putusan tersebut, Murad Ismail bersama 47 kepala dan wakil kepala daerah lainnya terimbas putusan ini sehingga bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
Kendati terpilih dari hasil Pilkada 2018, namun Murad Ismail baru resmi dilantik pada 24 April 2019. Itu berarti masa jabatannya baru genap 5 tahun pada 24 April 2024 mendatang.
Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait