Gugatan Murad Ismail Dkk Dikabulkan MK, Jabatan Gubernur Maluku Berakhir April 2024

Alvi Petra
Murad Ismail dan Barnabas Orno saat akan mengikuti pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 24 April 2019 lalu di Istana Negara, Jakarta.

MK menilai, kondisi tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda dalam hal pelantikan sehingga pada akhirnya menyebabkan perbedaan lamanya masa jabatan yang diperoleh setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Padahal, 171 kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut dipilih pada pemilihan yang sama, yaitu pada 2018.

”Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Terkait dengan penghitungan masa jabatan lima tahun sejak pelantikan, MK tidak dapat memenuhi permohonan para kepala daerah yang mengajukan uji materi Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada. Pemohon meminta agar masa jabatan mereka hingga terselenggaranya pemungutan suara Pilkada 2024.

”Menurut Mahkamah, hal tersebut tidak dapat dipenuhi mengingat diperlukan waktu yang cukup untuk menunjuk penjabat daerah sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup, yaitu satu bulan sebelum hari-H pemungutan suara serentak secara nasional yang diberlakukan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya melewati hari pemungutan suara serentak dilakukan tahun 2024,” ujar Saldi.

MK menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Oleh karena itu, MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Pengacara Febri Diansyah mengungkapkan, persoalan ini bukan hanya masalah masa jabatan yang harus lima tahun. Namun, hal itu juga terkait dengan amanat pemilih. Ia juga berharap agar kepala daerah betul-betul bisa memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya di 48 wilayah yang terkena dampak putusan MK.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network