Adapun nilai yang harus dibayarkan Pemprov Maluku atas lahan sells 31.880 meter persegi itu senila Rp65 miliar.
Namun saat melakukan pertemuan dengan Yohannes Tisera, Pemprov Maluku hanya menyanggupi pembayaran di bawah Rp50 miliar sehingga disepakati Rp49,987 miliar.
Nilai tersebut dinilai wajar sesuai dengan hasil hitungan harfa tanah yang dilakukan tim appraisal Kementerian Keuangan, dimana satu meter perseguí dikenai carga Rp1,568 juta.
“Yang sudah dibayarkan itu sebesar Rp 18,329 miliar. Itu berarti masih tersisa Rp31,658 miliar,” jelas Adolof.
Menurutnya, upaya pemasangan pamflet tersebut dilakukan karena sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Adolof membantah telah menghalangi pelayanan kesehatan terhadap publik, mengingat tidak ada aktifitas di RSUD saat ini.
“Mereka hanya melayani cuci darah. Jadi pelayananya itu, nanti pintu ini kami tutup kemudian ada pasien yang datang untuk cuci darah baru pintunya kami buka dan pasien bisa masuk bersama keluarga,” jelasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait