Dalam vonis yang dibacakan itu, terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban dan keluarganya merasa malu di masyarakat.
Adapun faktor yang memberatkan terdakwa adalah dampak negatif perbuatannya terhadap korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 juta atau empat bulan kurungan.
Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait