Hamili Anak Kandung sampai Punya 4 Anak, Pria Paruh Baya di Ambon Dituntut Penjara 20 Tahun

Aldi Josua
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur, dimulai sejak tahun 2017.

Akibat perbuatan tersebut, korban melahirkan empat anak dan tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa yang berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan dan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengannya.

Korban akhirnya patuh dan menuruti nafsu bejat ayahnya tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network