DjK diumumkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan IL, bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021, sebagai tersangka.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 mencapai Rp28.839.458.913, terdiri dari belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait