AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw di Kecamatan Saparua, pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.
"Aktivitas penyelidikan telah dimulai sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024, tertanggal 01 Maret 2024," ungkap Kepala Cabang Kejari Ambon, Ardy Danari, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah mendapat aduan dari masyarakat, sehingga tim jaksa telah mengumpulkan informasi terkait.
"Pengumpulan keterangan dari pihak terkait, termasuk lima pejabat Pemerintah Negeri Tiouw, telah dilakukan sebelum tahap penyelidikan dimulai," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut melibatkan bendahara, Kepala Urusan Kesejahteraan, Kepala Urusan Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw, yang memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan negeri.
"Tindakan ini dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw, selama periode 2020-2022," tambahnya.
Editor : Nevy Hetharia
Kejari Ambon Saparua Kabupaten Maluku Tengah Dana Desa Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Ardy Danari Pemerintah Negeri Tiouw Penyelidikan bendahara Kepala Urusan Kesejahteraan Kepala Urusan Kemasyarakatan Ketua Saniri Negeri Tiouw Sekretaris Negeri Tiouw Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah jaksa korupsi
Artikel Terkait