Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Tiouw Mulai Diselidiki Jaksa

Aldi Josua
Kantor Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua

AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw di Kecamatan Saparua, pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.

"Aktivitas penyelidikan telah dimulai sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024, tertanggal 01 Maret 2024," ungkap Kepala Cabang Kejari Ambon, Ardy Danari, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, langkah ini diambil setelah mendapat aduan dari masyarakat, sehingga tim jaksa telah mengumpulkan informasi terkait.

"Pengumpulan keterangan dari pihak terkait, termasuk lima pejabat Pemerintah Negeri Tiouw, telah dilakukan sebelum tahap penyelidikan dimulai," jelasnya.

Pemeriksaan tersebut melibatkan bendahara, Kepala Urusan Kesejahteraan, Kepala Urusan Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw, yang memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan negeri.

"Tindakan ini dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw, selama periode 2020-2022," tambahnya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network