Pada Kamis (7/12/2023), Papilaya kembali memposting video di TikTok, menyatakan bahwa Murad Ismail memiliki karier yang jelas di kepolisian dan menuduh Watubun memperoleh jabatan dengan cara curang, termasuk menyebutnya sebagai "Yudas Iskariot."
Video ini kemudian dibagikan di grup WhatsApp "CINTA MALUKU."
Menurut saksi ahli Falentino Eryk Latupapua, video yang dibuat dan disebarkan oleh Papilaya mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watubun. Papilaya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah mendengar dakwaan JPU, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait