Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko tersebut.
Pansus menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana hasil pembayaran sewa oleh para pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tercatat sebanyak 12 pemegang SHGB telah membayar total sebesar Rp18,84 miliar kepada PT BPT.
Namun, perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp5 miliar ke kas daerah, yakni Rp250 juta pada tahun 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Yahya Kotta, Kepala Bidang Aset, dan pejabat dari Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah berlangsung sejak November 2024.
Sementara itu, hingga saat ini, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe belum juga memenuhi panggilan penyelidik untuk diperiksa.
Kejaksaan memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi sewa ruko Pasar Mardika Ambon ini akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan pelaku yang terlibat terungkap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait