Selain soal jalan, Lutfy juga menyoroti keberadaan patok di lokasi perkara. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 Tahun 2021 yang mendefinisikan patok sebagai tanda batas izin kawasan hutan.
“Patok seharusnya berada di batas izin, bukan di tengah area. Harus dicat mencolok dan memuat nomor serta arah batas konsesi. Dari foto yang saya lihat, objek tersebut tidak memenuhi kriteria itu, sehingga itu bukan patok," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perambahan hutan hanya dapat dikategorikan jika terjadi aktivitas penambahan pokok atau pembukaan hutan tanpa izin resmi, sehingga tanpa adanya tindakan fisik penebangan, sulit disebut perambahan hutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
