Ahli Kehutanan BRIN Ungkap Fakta Baru Jalan di Hutan Haltim Bukan Buat Kayu

Vitrianda
Pakar Perencana Kehutanan BRIN, Dr Lutfy Abdullah Msi. (Foto : IST)

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM,  OC Kaligis, menilai perkara ini sarat kriminalisasi dan tidak objektif. “Kalau pengadilan jujur melihat fakta, jelas jalan itu dibuat untuk mengeluarkan material tambang, bukan untuk kehutanan. Semua fakta di persidangan mematahkan dakwaan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT WKM lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut keterangan ahli semakin memperjelas bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKM dan PT P telah batal demi hukum.

“Yang diperjanjikan adalah jalan eksisting, tapi berdasarkan peta citra satelit, itu jalan baru. Artinya pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah,” tegas Rolas.

Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan perawan (virgin forest) yang seharusnya baru bisa dibuka kembali pada tahun 2037. 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network