Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menilai perkara ini sarat kriminalisasi dan tidak objektif. “Kalau pengadilan jujur melihat fakta, jelas jalan itu dibuat untuk mengeluarkan material tambang, bukan untuk kehutanan. Semua fakta di persidangan mematahkan dakwaan,” ujarnya.
Kuasa hukum PT WKM lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut keterangan ahli semakin memperjelas bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKM dan PT P telah batal demi hukum.
“Yang diperjanjikan adalah jalan eksisting, tapi berdasarkan peta citra satelit, itu jalan baru. Artinya pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah,” tegas Rolas.
Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan perawan (virgin forest) yang seharusnya baru bisa dibuka kembali pada tahun 2037.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
