"Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar lebih ini diketahui setelah Direktur PT STP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran proyek kepada Bupati Buru tertanggal 23 Juni 2023," ungkap Jidon.
Proyek pengadaan Mini Central Oksigen System pada Dinas Kabupaten Buru ini ditangani PT STP dengan perjanjian kontrak nomor 01/PPK/SP-Alkes/Dinkes-KB/VI/2021.
Dikatakan, untuk pengerjaan tahap awal oleh PT STP berupa pengadaan enam unit alkes telah dilakukan namun usulan pencairan anggaran pertama sekitar Rp1,58 miliar dibatalkan pengguna anggaran dengan alasan belum ada dana.
Namun anehnya ada pencairan dana Rp3 miliar lebih yang dilakukan pengguna anggaran kepada Al Akbar Aqil N. Sunarto selaku Direktur CV MJ yang tidak ada sangkutpautnya dengan proyek pengadaan alkes 2021.
"Pencairan anggaran Rp3 miliar lebih ini juga tanpa ada surat kuasa pencairan dari Manajemen PT STP sehingga kuat dugaan adanya indikasi permainan antara Plt Kadinkes dengan pihak CV MJ," ucap Jidon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait