"Dan juga, status hak tanah juga masih belum jelas. Kami yakin bahwa bukti yang kami kumpulkan sangat menunjukkan adanya penyimpangan dan dugaan korupsi yang signifikan," terangnya.
Proyek Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 dilaksanakan di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan dana berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar.
"PT Karya Utama diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina, kepada wartawan sebelumnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait