Kejaksaan Terus Dalami Kasus Korupsi Rumah Khusus yang Ditangani BP2P Maluku

Aldi Josua
Kantor Kejati Maluku

"Dan juga, status hak tanah juga masih belum jelas. Kami yakin bahwa bukti yang kami kumpulkan sangat menunjukkan adanya penyimpangan dan dugaan korupsi yang signifikan," terangnya.

Proyek Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 dilaksanakan di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan dana berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar.

"PT Karya Utama diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina, kepada wartawan sebelumnya.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network