Mantan Kadis PUPR Seram Bagian Barat Dihukum 2 Tahun Penjara

aldi josua
Suasana sidang mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat di Pengadilan Tipikor Ambon

Hukuman terhadap mantan Kadis PUPR SBB itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, karena dalam pertimbangan hukum majelisb hakim, terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi proyek pembangunan jalan Inamosol.

Selain itu, kerugian keuangan negara  yang ditimbulkan masuk dalam kategori renda dan berdampak rendah.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network