Saat tiba di Kantor Kejati Maluku, TB lalu blak-blakan kepada awak media yang telah menunggunya didepan kantor Kejati Maluku.
Toni menyebut, penangkapan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur merupakan suatu konspirasi antara penguasa dan aparat penegak hukum.
“Bagi saya, ini adalah konspirasi-konspirasi oleh oknum-oknum penguasa dengan oknum-oknum aparat penegak hukum. Karena, benar-benar kasus ini, dipaksakan,” kata dia kepada wartawan.
Menurut Toni, kasus tersebut sudah selesai saat pihaknya diperiksa oleh Kepolisian. Dimana, audit BPK terkait proyek pembangunan Pasar Langgur, sudah diselesaikan.
“Kami punya audit BPK yang jelas, kami sudah diperiksa sama Polisi, kami tetap ditahan. Kasus ini dipaksakan,” tandasnya saat hendak digiring Tim Jaksa ke ruang pemeriksaan kantor Kejati setempat.
Usai pemeriksaan dilakukan oleh tim Pidsus, Tersangka Toni langsung digiring ke Rutan Ambon untuk menjalani penahanan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait