Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, langkah penangkapan secara paksa terhadap tersangka Toni merupakan suatu rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka TB. Ini merupakan langkah proses penyidikan dalam perkara proyek pembangunan pasar langgur, dan setelah kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan di Rutan Ambon,” ungkap Triono.
Terkait dengan pernyataan Toni yang menyebut, kasus tersebut merupakan suatu konspirasi dan dipaksankan, Aspidsus mengatakan, itu haknya untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut Aspidsus, tim penyidik sudah secara profesional mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP, bahkan ahli sudah diperiksa oleh mereka.
“Ahli sudah kita periksa, dan bahkan kerugian negara sudah cukup. Sehingga, kami penyidik secara profesional, konferensif mengumpulkan semua alat bukti, dan kami yakin dalam perkara ini bisa terbukti. Bahkan untuk dua tersangka sebelumnya sudah kita tahan dan limpahkan ke Tahap II. Untuk kerugian negara sampai saat ini belum ada pengembalian,” tandasnya.
Tersangka Toni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, TB terseret kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar itu bersamaan dengan, Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan Rikhardus Tanlain (RT) selaku konsultan pengawas proyek.
Diketahui untuk tersangka DFF dan RT, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rozali Afifudin dan tinggal menunggu waktu sidang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait